“Kemudian, ada juga ditemukan ada benda yang mirip senjata api, ini airsoft gun yang ditemukan di lokasi penyekapan. Ini juga masih dilakukan pendalaman,” katanya.
Selain itu, dia memastikan sejauh ini tidak ditemukan fakta adanya salah satu tersangka yang mengaku sebagai anggota kepolisian saat melancarkan aksi penyekapan tersebut.
“Tidak ditemukan fakta seperti itu, ini masih terus dilakukan pendalaman. Ini seperti apa, alasan dibawa, hubungan tersangka satu dengan tersangka lainnya, masih dilakukan pendalaman,” ujar dia.
Kasus ini terungkap setelah salah satu dari empat korban berhasil melarikan diri dari lokasi penyekapan dan langsung membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Senin (13/10).
“Jadi, korban itu sebenarnya empat, nah salah satu korban berhasil melarikan diri, kemudian membuat laporan pada Senin (13/10) ke Polda Metro Jaya,” terang Ade Ary.
“Masih dilakukan pendalaman nanti korban juga sudah dicek kesehatannya. Nanti dipastikan proses penganiayaannya seperti apa,” tambahnya.
Para tersangka dijerat pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Kemudian, Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun. (far)
