“Pemindahan dan penerimaan di Nusakambangan dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku,” ujarnya.
Sebagaimana narapidana high risk lainnya yang telah lebih dulu dipindahkan ke Nusakambangan, Ammar Zoni dan lima napi lain akan mendapatkan sistem pengamanan serta pembinaan super maksimum.
“Diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan,” tambah Rika.
Rika juga menyampaikan bahwa sejak masa kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, lebih dari 1.500 warga binaan berisiko tinggi telah dipindahkan ke Nusakambangan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga lapas dan rutan dari ancaman peredaran narkoba serta gangguan keamanan dan ketertiban lainnya.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya demi keamanan lembaga, tetapi juga untuk memberikan kesempatan bagi narapidana agar memperbaiki diri.
“Agar pada saatnya siap kembali ke masyarakat, [mereka] menjadi warga negara yang baik,” ujarnya.
