Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jakarta, Heri Azhari menegaskan pihaknya akan terus melanjutkan langkah tegas membersihkan lapas dan rutan dari peredaran gelap narkoba.
“Seperti yang berulang kali diingatkan Pak Menteri dan Dirjenpas, bahwa zero narkoba adalah harga mati. Ini menjadi alarm bagi kami untuk terus waspada dan bertindak,” tegas Heri.
Diketahui, Ammar Zoni merupakan terpidana kasus penyalahgunaan narkotika yang sebelumnya menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Namun, pada awal Oktober 2025, ia kembali tersandung perkara hukum setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya.
Dengan pemindahan ini, Ditjenpas berharap Lapas Super Maximum Security Nusakambangan dapat memperkuat upaya pemberantasan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku.(Vinolla)
