“Kami sudah membentuk tim khusus untuk memeriksa kasus ini secara menyeluruh. Jika terbukti melanggar kode etik dan disiplin ASN, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai ketentuan,” tegas Inspektur Pembantu Wilayah I Inspektorat Kepahiang, Yoyon Sugiarto, dikutip Senin (13/10/2025).
Sementara itu, Kapolres Kepahiang AKBP Dwi Nugroho menyatakan pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait video tersebut dan tengah melakukan penyelidikan untuk memastikan unsur pidananya.
“Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti dan meminta keterangan beberapa saksi. Proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai prosedur,” ujar Dwi.
Kecaman juga datang dari kalangan tokoh agama. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepahiang, KH. Abdullah Hasan, menilai perbuatan tersebut sangat mencederai nilai-nilai keagamaan dan harus disikapi secara bijak namun tegas.
“Al-Qur’an adalah kitab suci yang dimuliakan oleh umat Islam. Siapa pun yang memperlakukan dengan tidak hormat telah melakukan perbuatan yang amat tercela. Kami menyerahkan proses hukumnya kepada aparat, tapi pembinaan moral juga perlu dilakukan,” ujarnya.

