Mashudi menduga ganja tersebut masuk ke dalam rutan melalui penyelundupan oleh pengunjung yang tidak terdeteksi oleh petugas. “Jadi, ada kunjungan, salah satunya diselipkan itulah (ganja). Ya, barangkali petugas kita lengah, karena banyaknya pengunjung pada jam besuk,” katanya.
Dirjenpas juga menegaskan bahwa evaluasi dan sanksi akan diberikan kepada petugas yang lalai, termasuk kepala rutan.
“Pasti ada evaluasi. Rencana nanti tanggal 5 November, sekitar 140 pegawai kita yang melakukan pelanggaran selama satu tahun ini akan kita didik dan latih di Nusakambangan,” ujarnya.
Diketahui, Ammar Zoni merupakan terpidana kasus penyalahgunaan narkoba yang kini menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Ia sebelumnya sempat ditahan di Rutan Salemba sebelum dipindahkan ke Cipinang pada Juli 2025 usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kepala Lapas Cipinang Wachid Wibowo membenarkan hal tersebut. “Kami menerima (pemindahan) Juli 2025,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/10/2025).
