Keraguan itu semakin memperkuat posisi penggugat bahwa artikel yang digunakan oleh Joseph Philip Kambey sebagai karya ilmiahnya bukanlah hasil orisinal, melainkan hasil jiplakan.
Untuk itu, Cyprus Tatali menegaskan, berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan, telah terbukti bahwa Rektor Unima, Joseph Philip Kambey, melakukan plagiasi tulisan ilmiah. “Dengan temuan ini, kami meminta agar yang bersangkutan segera mundur dari jabatannya sebagai Rektor Unima,” tegasnya.
Sidang yang berlangsung sejak pukul 13.00 hingga 15.00 WIB itu akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada 6 November 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi, baik dari pihak tergugat maupun penggugat.
Laporan ke Dikti dan DPR RI
Dalam persidangan sebelumnya, 14 Oktober 2025, saksi fakta Rommy Rumengan turut memperkuat gugatan dengan menyatakan bahwa data plagiasi Rektor Unima sudah pernah dilaporkan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Dikti) serta Komisi X DPR RI.
“Data yang saya dapat dan saya kaji langsung saya kirimkan ke Irjen Dikti, Ibu Chatarina Girsang, melalui pesan WhatsApp pada 23 Januari 2025,” ungkap Rommy di depan majelis hakim.

