“Saksi Adventinus Kristanto Lambut, yang dihadirkan pihak tergugat, mengakui di depan majelis hakim bahwa artikel yang dimuat di Jurnal Akuntansi Manado ditarik karena adanya klaim dari Reza Prayoga sebagai pemilik asli tulisan,” ungkap Cyprus Tatali kepada wartawan usai sidang, didampingi Royke Bagalatu.
Artikel yang ditarik itu berjudul “The Urgency of Digital Capital and Community Intervention in Developing the Potential of Local Superior Product for Micro, Small and Medium Enterprise (MSME) Jambi”, yang sebelumnya dimuat di Jurnal Akuntansi Manado Vol. 4 No. 2 Tahun 2013.
Penarikan dilakukan pada 31 Agustus 2023 dengan alasan tidak mencantumkan nama Reza Prayoga sebagai penulis asli.
Saksi ragu, jawaban tak konsisten
Fakta lain yang memberatkan tergugat muncul saat saksi Adventinus memberikan keterangan yang dinilai ragu-ragu di depan majelis hakim. Ia tampak tidak yakin saat menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum penggugat mengenai siapa sebenarnya penulis artikel tersebut.
Sikap tersebut bahkan mendapat tanggapan langsung dari majelis hakim. “Jika 60 persen isi artikel itu anda akui sebagai tulisan anda sendiri, mengapa anda tampak ragu menjawab bahwa itu karya asli anda?” tanya hakim kepada saksi di ruang sidang.
