IPOL.ID- Seiring transformasi menuju era digital, Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat langkah reformasi di bidang penegakan hukum lalu lintas.
Salah satu inovasi strategis menjadi tonggak penting adalah penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, sebuah sistem penegakan hukum berbasis teknologi yang menandai babak baru transparansi dan akuntabilitas di jalan raya.
Sejak resmi dioperasikan secara nasional pada 23 Maret 2021 oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo didampingi Kakorlantas Polri saat itu, Irjen Pol Istiono, sistem ETLE Nasional Presisi menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menghadirkan penegakan hukum lebih objektif, modern, dan bebas interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.
Transformasi ini sejalan dengan visi Digital Korlantas Polri, yang digagas untuk membangun sistem layanan lalu lintas yang efisien, terpercaya, dan berkeadilan.
Melalui kamera canggih yang terpasang di berbagai titik strategis, ETLE mampu merekam berbagai jenis pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
