Data pelanggaran tersebut kemudian diolah dan dikirim ke pusat data Korlantas Polri sebelum diterbitkan surat konfirmasi pelanggaran kepada pemilik kendaraan. Proses ini memastikan bahwa setiap tindakan hukum dilakukan berdasarkan bukti visual dan faktual, bukan berdasarkan subjektivitas di lapangan.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa keberadaan ETLE bukan hanya sekadar penerapan teknologi, tetapi merupakan transformasi pendekatan hukum yang berorientasi pada kepercayaan publik dan pelayanan yang berintegritas.
“ETLE adalah simbol dari semangat baru Polantas yang ingin membangun kepercayaan masyarakat. Melalui sistem transparan, akurat, dan berbasis bukti digital, kita ingin menghadirkan rasa keadilan yang nyata di jalan raya,” kata Irjen Agus Suryonugroho, Selasa (14/10/2025).
Selain ETLE statis yang dipasang di titik tetap, lanjut Irjen Agus Suryo, Korlantas Polri juga memperluas inovasinya melalui ETLE Mobile atau Handheld, yang memungkinkan penegakan hukum digital dilakukan secara fleksibel di lapangan menggunakan perangkat genggam.
