“Berikutnya adalah tentang rencana bisnis. Ini tentang transaksi yang melibatkan banyak uang. Mereka harus mempertimbangkan agar transaksi tidak hilang karena kecelakaan teknologi. Dan kami harus mempertimbangkan ini, bagaimana menutup kerugian dalam transaksi tersebut,” jelas Sony.
Menurutnya, masih diperlukan banyak diskusi untuk membahas soal bagaimana ketika proyek itu berjalan ditengah jalan mengalami kerugian dan atau menutup potensi kerugian saat teknologi tersebut diterapkan.
Menyangkut hal ini, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri). Sehingga menemui kendala dari sisi penegakan hukumnya.
“Kami sudah berdiskusi dengan Korlantas Polri, ini masalah penegakan hukum. Tapi ini tidak mudah. Karena Korlantas membutuhkan regulator untuk membuat payung hukum terkait penegakan hukum terkait transaksi tersebut (MLFF) karena ini menyangkut uang dengan jumlah besar,” ujarnya.
Selain itu, masih terdapat beberapa masalah dari sisi teknis yang perlu dibahas lebih lanjut. Hal ini terkait dengan skema penyaluran dana transaksi pengguna jalan tol yang dikumpulkan terlebih dulu, tidak langsung masuk ke kantong BUJT.
