
“Kami memberikan apresiasi kepada Dewan Masjid Indonesia, melalui sinergi ini BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) agar para penggiat Masjid dapat beribadah dan mengabdi dengan tenang,” ungkap Pramudya.
Pramudya juga menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Agama yang telah hadir dalam penandatanganan PKS dengan DMI. Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia untuk mencapai universal coverage.
Pada kesempatan yang sama Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia, Jusuf Kalla, juga menyampaikan bahwa kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah strategis dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi para penggiat masjid. Melalui kolaborasi ini, para pengurus dan pekerja di lingkungan masjid diharapkan dapat terlindungi dari berbagai risiko kerja seperti kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Kami berterima kasih atas inisiatif ini dan juga kerja sama yang dijalin, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus Masjid diharapkan dapat di support dari berbagai lembaga termasuk Baznas, DMI, dan pemerintah, sehingga mereka (pengurus Masjid) yang kemampuan ekonominya masih dibawah mendapat sistem kesejahteraan yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Jusuf Kalla.
