Sementara itu Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasinya atas inisiatif yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan DMI.

“Penandatanganan PKS antara DMI dan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya memberikan jaminan sosial bagi pekerja rentan atau informal bagi pengurus Masjid. Kami Kementerian Ketenagakerjaan juga berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk sama-sama memberikan perlindungan terbaik bagi rakyat Indonesia,” ujarnya.
Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Masjid Indonesia menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah dan lembaga keagamaan dalam memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui kerja sama ini, diharapkan setiap takmir, imam, muadzin, marbot, hingga khotib dapat menjalankan tugas pengabdian dengan rasa aman dan tenang, karena negara hadir melindungi mereka dari risiko pekerjaan. (ahmad)
