“Bayangkan, pertama MBG datang, guru harus menalikan ulang agar bisa diangkut ke tiap kelas,” ujarnya.
Selanjutnya, guru-guru harus mencicipinya terlebih dahulu. Padahal, guru mencicipi MBG memiliki dua konsekuensi. Pertama, Iman menilai, guru tidak memiliki kemampuan mendeteksi makanan beracun.
Karena itu bukan tugas guru. Apabila, deteksi dilakukan dengan cara mencicipi, hal ini jelas mempertaruhkan nyawanya.
“(Konsekuensi) kedua, membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja guru,” ungkap Iman.
Selain itu, dia lantas menyoroti keharusan guru mengawasi agar sajian MBG langsung dimakan murid, dan membereskannya kembali.
“Jika wadahnya hilang, sekolah justru harus mengganti,” ucapnya.
Iman pun mengingatkan, pekerjaan guru adalah mengajar, bukan mempertaruhkan kesehatan dan keselamatan kerja. Artinya, kebijakan alih tanggung jawab MBG menambah beban kerja guru.
“Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebut beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan seperti menjadi wakil kepala sekolah, koordinator kokurikuler, dan kepala laboratorium. Mengelola MBG bukan beban kerja guru yang diatur UU,” kata Iman.

