“Sebelum ada MBG, beban kerja guru justru sudah banyak,” tambahnya.
Karena itu, Iman menegaskan, pengalihan tanggung jawab MBG kepada guru di sekolah bertentangan dengan UU Guru dan Dosen, terutama dari segi kewajiban, tugas dan tanggung jawab.
“Dengan memberikan tugas tambahan yaitu sebagai penanggung jawab MBG, tentu ini akan keluar dari rel utama kewajiban guru,” tukasnya.
Sebelumnya, Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang melalui keterangan tertulis, menyatakan, penerbitan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang pemberian insentif bagi guru penanggung jawab program MBG di sekolah penerima manfaat merupakan wujud apresiasi.
Hal ini antara lain, terkait dengan peran penting guru dalam menyukseskan program MBG yang menyasar anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 itu mengatur sekolah penerima manfaat MBG menunjuk satu hingga tiga guru sebagai penanggung jawab MBG.
Penunjukan dilakukan kepala sekolah dengan prioritas kepada guru bantu dan honorer. Sistem penunjukan yang diterapkan yaitu menggunakan rotasi harian agar pelaksanaannya lebih merata.

