Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: P2G Tolak Guru Jadi Penanggung Jawab MBG, Sebut BGN Lepas Tangan Kasus Keracunan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > P2G Tolak Guru Jadi Penanggung Jawab MBG, Sebut BGN Lepas Tangan Kasus Keracunan
Nasional

P2G Tolak Guru Jadi Penanggung Jawab MBG, Sebut BGN Lepas Tangan Kasus Keracunan

Farih
Farih Published 02 Oct 2025, 23:41
Share
4 Min Read
Siswa menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN kawasan Depok, Jawa Barat. Foto: Joesvicar Iqbal/dok/ipol.id
Siswa menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN kawasan Depok, Jawa Barat. Foto: Joesvicar Iqbal/dok/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) yang tengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Penerima Manfaat mendapatkan sorotan.

Dengan pemberian insentif itu diduga bentuk upaya BGN lepas tangan dari maraknya kasus siswa dan siswi keracunan setelah menyantap MBG belakangan ini.

“Atas dasar itu, P2G menolak guru dijadikan penanggung jawab MBG di sekolah,” tegas Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri di Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Dia menjelaskan, pernyataan itu bukan tanpa alasan. Mengingat, P2G sejak Mei 2025, sudah menyarankan agar MBG dimoratorium dan dievaluasi atau dihentikan sementara lantaran kasus keracunan terus terjadi.

Baca Juga

mbg, sppg
Prabowo Instruksikan Pemangkasan, Anggaran MBG 2026 Turun Jadi Rp268 Triliun
ICW Temukan 4 Persoalan Pengadaan Jasa Sertifikasi Halal di BGN
BGN Bantah Siswa Dikeluarkan karena Kritik MBG

“Untuk mendeteksi apa saja perlu diperbaiki, dari sisi regulasi, keamanan dan kebersihan, kelayakan vendor, kendala teknis, dan risiko-risikonya,” ungkap Iman.

Lebih lanjut, Iman menjelaskan, pelibatan guru secara teknis dalam distribusi MBG di sekolah sejatinya mengganggu proses belajar mengajar.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BGN, keracunan, MBG, p2g
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PLN membuka peluang bagi talenta terbaik bangsa yang inovatif, profesional, dan berintegritas untuk berkontribusi bagi sektor energi Indonesia. Foto: Dok PLN Hari Pertama Dibuka, Rekrutmen Nasional PLN Group Diminati Puluhan Ribu Pendaftar
Next Article Kepala BNPB Suharyanto bersama Menko PMK Pratikno dan Basarnas dalam konferensi pers terkait hasil asesmen Tim SAR dan update penanganan insiden robohnya Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (2/10/2025). Foto: Ist Operasi SAR Ponpes Al Khoziny Masuk Tahap Pencarian Korban Meninggal

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?