IPOL.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) yang tengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Penerima Manfaat mendapatkan sorotan.
Dengan pemberian insentif itu diduga bentuk upaya BGN lepas tangan dari maraknya kasus siswa dan siswi keracunan setelah menyantap MBG belakangan ini.
“Atas dasar itu, P2G menolak guru dijadikan penanggung jawab MBG di sekolah,” tegas Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri di Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Dia menjelaskan, pernyataan itu bukan tanpa alasan. Mengingat, P2G sejak Mei 2025, sudah menyarankan agar MBG dimoratorium dan dievaluasi atau dihentikan sementara lantaran kasus keracunan terus terjadi.
“Untuk mendeteksi apa saja perlu diperbaiki, dari sisi regulasi, keamanan dan kebersihan, kelayakan vendor, kendala teknis, dan risiko-risikonya,” ungkap Iman.
Lebih lanjut, Iman menjelaskan, pelibatan guru secara teknis dalam distribusi MBG di sekolah sejatinya mengganggu proses belajar mengajar.
