Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Selatan, Dedi Rohedi menambahkan, pemberian SP2 itu merupakan tindak lanjut dari SP1 yang sebelumnya telah disampaikan.
“Kenapa kami sampaikan SP2? Karena sebelumnya sudah diberikan tenggat waktu tujuh hari agar pedagang mau direlokasi ke lokasi baru, tapi tidak diindahkan,” ujar Dedi.
“Dengan SP2 ini kami harap para pedagang bisa mengubah pola pikirnya. Pemerintah melakukan relokasi semata-mata untuk kebaikan warga DKI, khususnya di Jakarta Selatan,” pungkasnya. (Joesvicar Iqbal)

