IPOL.ID- Pengurus provinsi (Pengprov) PSTI seluruh Indonesia diundang oleh caretaker PSTI untuk mengikuti rapat Koordinasi dan Konsultasi terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Dalam prosesnya, dalam registrasi peserta Rakorsul, terjadi sedikit kegaduhan karena panitian dalam hal ini caretaker sudah membuat daftar undangan yang hanya memuat 33 provinsi, sementara seperti Papua Tengah, Papua Barat Daya, Papua Selatan, dan Maluku Utara, tidak masuk di dalam list peserta rakonsul sehingga terjadi perdebatan.
Alasan panitia karena rekomendasi dari KONI daerah masing-masing belum ada failnya di caretaker. Setelah melalui perdebatan, baru diperbolehkan masuk.
” Hari ini yang dibahas adalah mekanisme penjaringan dan penyaringan bakal calon ketua umum PSTI periode 2025-2029. Ada beberapa yang dibahas, dan yang paling penting kriteria Ketua Umum PSTI, kemudian persyaratan-persyaratan sebagaimana diatur dalam AD/RT PSTI. Karena ini cabor PSTI maka aturannya dari AD/RT PSTI bukan dari KONI. Supaya jangan gagal paham seperti kemarin dibawa ke BAKI,” ujar Sekretaris Jenderal PSTI, Herman Andi kepada media, kemarin.
