Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengprov PSTI Diundang Caretaker untuk Rapat Koordinasi dan Konsultasi, Terkait Pelaksanaan Munaslub
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Olahraga > Pengprov PSTI Diundang Caretaker untuk Rapat Koordinasi dan Konsultasi, Terkait Pelaksanaan Munaslub
Olahraga

Pengprov PSTI Diundang Caretaker untuk Rapat Koordinasi dan Konsultasi, Terkait Pelaksanaan Munaslub

Bambang
Bambang Published 26 Oct 2025, 09:38
Share
7 Min Read
Pengurus provinsi (Pengprov) PSTI seluruh Indonesia diundang oleh caretaker PSTI untuk mengikuti rapat Koordinasi dan Konsultasi terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Pengurus provinsi (Pengprov) PSTI seluruh Indonesia diundang oleh caretaker PSTI untuk mengikuti rapat Koordinasi dan Konsultasi terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
SHARE

Dia menambahkan kemudian mekanisme pencalonan juga dibahas dalam rakonsul. Jadi beberapa poin penting dibahas tadi terkait bahwa bakal calon harus memberikan kontribusi Rp500 juta dan itu diatur dalam AD/RT PSTI, tetapi penggunaan dana tersebut tidak secara spesifik digunakan untuk hal-hal apa saja.

Namun, katanya itu diatur dalam AD/RT PSTI memang digunakan untuk pelaksanaan munas/munaslub, tetapi dengan pertanggung jawaban yang baik. Sisanya dimasukkan kembali ke rekening PSTI sebagai dana abadi dan bukan untuk dihabiskan oleh panitia.

Kemudian ada juga aturan pengurus PSTI yang memiliki hak suara itu harus yang aktif, kemudian kalau kepengurusannya sudah habis, sudah melebihi enam bulan pasca habisnya periode kepengurusan tersebut maka tidak memiliki hak suara sehingga tidak bisa ikut memilih calon ketua umum pada munaslub.

Kemudian mulai tanggal 26-28 Oktober 2025 TPP (tim penjaringan dan penyaringan) sudah mulai akan bekerja, mulai dari sosialisasi, pemberian dokumen form pendaftaran, form calon ketua umum, itu akan dibagikan. Sesuai dengan agenda, tanggal 28 semua persyaratan bakal calon ketua umum, sudah harus diserahkan kepada TPP. Kalau agenda munaslub tanggal 1 November 2025.

Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Diundang Caretaker, Pengprov PSTI, Terkait Pelaksanaan Munaslub, untuk Rapat Koordinasi dan Konsultasi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BNI berkolaborasi dengan jajaran anak usahanya menghadirkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) binaannya selama rangkaian wondr JRF Expo 2025. Foto: Dok BNI Sinergi BNI dan Anak Usaha Perkuat Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo 2025
Next Article Lestari Award 2025 Godrej Buktikan Inklusi Lebih dari Tren dengan Rebut Lestari Award 2025 untuk Praktik DEI

TERPOPULER

TERPOPULER
kecelakaan
Jakarta Raya

Duduk Perkara Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang, Berawal dari Klakson

Olahraga
Campus League 2026 – Basketball The Nationals Season 1 bergulir, UPH Langsung Tancap Gas, Juara Bandung Keok
07 Jun 2026, 20:54
Headline
Gempa M 7,7 Guncang Sangihe, BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami di 5 Provinsi
08 Jun 2026, 07:39
Jakarta Raya
SIM Keliling Jakarta Hari Ini Senin 8 Juni 2026
08 Jun 2026, 06:33
Nusantara
Gempa M7,7 di Sangihe Picu Tsunami, BNPB Minta Warga Pesisir Siaga
08 Jun 2026, 10:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?