Dia menambahkan kemudian mekanisme pencalonan juga dibahas dalam rakonsul. Jadi beberapa poin penting dibahas tadi terkait bahwa bakal calon harus memberikan kontribusi Rp500 juta dan itu diatur dalam AD/RT PSTI, tetapi penggunaan dana tersebut tidak secara spesifik digunakan untuk hal-hal apa saja.
Namun, katanya itu diatur dalam AD/RT PSTI memang digunakan untuk pelaksanaan munas/munaslub, tetapi dengan pertanggung jawaban yang baik. Sisanya dimasukkan kembali ke rekening PSTI sebagai dana abadi dan bukan untuk dihabiskan oleh panitia.
Kemudian ada juga aturan pengurus PSTI yang memiliki hak suara itu harus yang aktif, kemudian kalau kepengurusannya sudah habis, sudah melebihi enam bulan pasca habisnya periode kepengurusan tersebut maka tidak memiliki hak suara sehingga tidak bisa ikut memilih calon ketua umum pada munaslub.
Kemudian mulai tanggal 26-28 Oktober 2025 TPP (tim penjaringan dan penyaringan) sudah mulai akan bekerja, mulai dari sosialisasi, pemberian dokumen form pendaftaran, form calon ketua umum, itu akan dibagikan. Sesuai dengan agenda, tanggal 28 semua persyaratan bakal calon ketua umum, sudah harus diserahkan kepada TPP. Kalau agenda munaslub tanggal 1 November 2025.
