Yang kedua telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 99 tentang Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. diundang undang arbitrase itu diatur jelas bahwa putusan arbitrase itu harus dibacakan dalam persidangan, tetapi faktanya putusan itu hanya dikirimkan kepada pihak-pihak melalui email dan WA dan tidak pernah dibacakan dalam persidangan. (bam)
