Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengprov PSTI Diundang Caretaker untuk Rapat Koordinasi dan Konsultasi, Terkait Pelaksanaan Munaslub
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Olahraga > Pengprov PSTI Diundang Caretaker untuk Rapat Koordinasi dan Konsultasi, Terkait Pelaksanaan Munaslub
Olahraga

Pengprov PSTI Diundang Caretaker untuk Rapat Koordinasi dan Konsultasi, Terkait Pelaksanaan Munaslub

Bambang
Bambang Published 26 Oct 2025, 09:38
Share
7 Min Read
Pengurus provinsi (Pengprov) PSTI seluruh Indonesia diundang oleh caretaker PSTI untuk mengikuti rapat Koordinasi dan Konsultasi terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Pengurus provinsi (Pengprov) PSTI seluruh Indonesia diundang oleh caretaker PSTI untuk mengikuti rapat Koordinasi dan Konsultasi terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
SHARE

Terkait ada beberapa Pengprov yang tadi dihalangi-halangi agar tidak ikut dalam rankonsul karena tidak bisa menunjukkan rekomendasi dari KONI, padahal mereka sudah membawa SK yang diterbitkan oleh PSTI pada tahun 2023, yang mana PSTI aktif dalam kepemimpinan Asnawi Abdul Rahman. Pak Asnawi terakhir periodesasi kepengurusannya Februari 2025. Beberapa yang dilarang masuk tadi, semua memiliki SK 2023 dan ada rekomendasi dari KONI.

Dari daftar hadir kalau secara SK yang pernah diterbitkan oleh PSTI ada 37 provinsi yang memiliki/terdaftar sebagai anggota sebagai anggota PB PSTI dari 38 provinsi se-Indonesia, hanya satu belum punya SK yaitu Papua Pegunungan.

Dari 37 ini memang ada beberapa Pengprov yang SK kepengurusan telah berakhir dan hari ini rakonsul membahas mekanismenya seperti apa terkait Pengprov yang sudah habis. Dari rancangan tadi yang dibahas bahwa Pengprov yang telah berakhir masa kepengurusannya dan telah lewat dari enam bulan belum melaksanakan musprov maka bersangkutan tidak memiliki hak suara.

Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Diundang Caretaker, Pengprov PSTI, Terkait Pelaksanaan Munaslub, untuk Rapat Koordinasi dan Konsultasi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BNI berkolaborasi dengan jajaran anak usahanya menghadirkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) binaannya selama rangkaian wondr JRF Expo 2025. Foto: Dok BNI Sinergi BNI dan Anak Usaha Perkuat Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo 2025
Next Article Lestari Award 2025 Godrej Buktikan Inklusi Lebih dari Tren dengan Rebut Lestari Award 2025 untuk Praktik DEI

TERPOPULER

TERPOPULER
kecelakaan
Jakarta Raya

Duduk Perkara Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang, Berawal dari Klakson

Olahraga
Campus League 2026 – Basketball The Nationals Season 1 bergulir, UPH Langsung Tancap Gas, Juara Bandung Keok
07 Jun 2026, 20:54
Headline
Gempa M 7,7 Guncang Sangihe, BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami di 5 Provinsi
08 Jun 2026, 07:39
Jakarta Raya
SIM Keliling Jakarta Hari Ini Senin 8 Juni 2026
08 Jun 2026, 06:33
Nusantara
Gempa M7,7 di Sangihe Picu Tsunami, BNPB Minta Warga Pesisir Siaga
08 Jun 2026, 10:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?