Dalam permohonan itu selain tidak dilampirkan alat bukti, juga KONI pusat tidak ditarik sebagai pihak. kenapa itu harus ditarik karena KONI yang memberikan rekomendasi untuk pelaksanaan Munas di Sukabumi dan KONI juga yang hadir membuka pelaksanaan Munas tersebut. kenapa dia tidak ditarik sebagai pihak dalam permohonan?
Dan itu sudah kami dalihkan pada saat jawaban dalam persidangan di arbitrase, tetapi dikesampingkan oleh arbiter tunggal. dia bilang bawa kami akan mencari kebenaran materil, tetapi pada saat itu juga saya sampaikan bahwa betul kebenaran materi itu harus kita cari tapi jangan mengesampingkan hukum formilnya. Kalau terjadi penyimpangan dari hukum formil dan ini yang terjadi.
Jadi kami tidak percaya dengan keputusannya. Oleh karena itu, tim penasihat hukum Pak Asnawi Abdul Rahman, lakukan permohonan atau gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk membatalkan putusan BAKI No. 2 yang diterbitkan 19/9/2025. dalil-dalil yang dimohonkan di situ, yang menjadi poin penting dalam permohonan, atau gugatan pembatalan, karena telah terjadi pelanggaran aturan-aturan tertulis dalam hal ini adalah hukum acara BAKI.
