Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengprov PSTI Diundang Caretaker untuk Rapat Koordinasi dan Konsultasi, Terkait Pelaksanaan Munaslub
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Olahraga > Pengprov PSTI Diundang Caretaker untuk Rapat Koordinasi dan Konsultasi, Terkait Pelaksanaan Munaslub
Olahraga

Pengprov PSTI Diundang Caretaker untuk Rapat Koordinasi dan Konsultasi, Terkait Pelaksanaan Munaslub

Bambang
Bambang Published 26 Oct 2025, 09:38
Share
7 Min Read
Pengurus provinsi (Pengprov) PSTI seluruh Indonesia diundang oleh caretaker PSTI untuk mengikuti rapat Koordinasi dan Konsultasi terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Pengurus provinsi (Pengprov) PSTI seluruh Indonesia diundang oleh caretaker PSTI untuk mengikuti rapat Koordinasi dan Konsultasi terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
SHARE

Dalam permohonan itu selain tidak dilampirkan alat bukti, juga KONI pusat tidak ditarik sebagai pihak. kenapa itu harus ditarik karena KONI yang memberikan rekomendasi untuk pelaksanaan Munas di Sukabumi dan KONI juga yang hadir membuka pelaksanaan Munas tersebut. kenapa dia tidak ditarik sebagai pihak dalam permohonan?

Dan itu sudah kami dalihkan pada saat jawaban dalam persidangan di arbitrase, tetapi dikesampingkan oleh arbiter tunggal. dia bilang bawa kami akan mencari kebenaran materil, tetapi pada saat itu juga saya sampaikan bahwa betul kebenaran materi itu harus kita cari tapi jangan mengesampingkan hukum formilnya. Kalau terjadi penyimpangan dari hukum formil dan ini yang terjadi.

Jadi kami tidak percaya dengan keputusannya. Oleh karena itu, tim penasihat hukum Pak Asnawi Abdul Rahman, lakukan permohonan atau gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk membatalkan putusan BAKI No. 2 yang diterbitkan 19/9/2025. dalil-dalil yang dimohonkan di situ, yang menjadi poin penting dalam permohonan, atau gugatan pembatalan, karena telah terjadi pelanggaran aturan-aturan tertulis dalam hal ini adalah hukum acara BAKI.

Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Diundang Caretaker, Pengprov PSTI, Terkait Pelaksanaan Munaslub, untuk Rapat Koordinasi dan Konsultasi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BNI berkolaborasi dengan jajaran anak usahanya menghadirkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) binaannya selama rangkaian wondr JRF Expo 2025. Foto: Dok BNI Sinergi BNI dan Anak Usaha Perkuat Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo 2025
Next Article Lestari Award 2025 Godrej Buktikan Inklusi Lebih dari Tren dengan Rebut Lestari Award 2025 untuk Praktik DEI

TERPOPULER

TERPOPULER
kecelakaan
Jakarta Raya

Duduk Perkara Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang, Berawal dari Klakson

Headline
TNI AD Bantah Rumor Viral Prajurit Terlibat LGBT
07 Jun 2026, 20:51
Olahraga
Campus League 2026 – Basketball The Nationals Season 1 bergulir, UPH Langsung Tancap Gas, Juara Bandung Keok
07 Jun 2026, 20:54
Headline
Gempa M 7,7 Guncang Sangihe, BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami di 5 Provinsi
08 Jun 2026, 07:39
Headline
Prabowo Bakar Semangat Siswa Korban Bullying: Saya Pun Sering Diejek, Balas dengan Kesopanan
07 Jun 2026, 19:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?