Jadi setelah rapat ini nanti disimpulkan. Ini rencangan pasti nanti disama-sama karena akan menjadi lampiran rakonsul. Setelah itu dapat baru saya bisa menyampaikan yang punya hak suara berapa.
Munaslub di Makassar?
Isu adanya Munaslub di Makassar tanggal 25 adalah hoaks. Setelah ditelusuri dan ditanya ke caretaker itu adalah hoaks. Caretaker menjawab bahwa tidak pernah ada sosialisasi dan atau pun melaksanakan munaslub. Dan insyaallah sesuai dengan agenda dan rancangan yang sudah dikirimkan kepada semua Pengrov bahwa caretaker melaksanakan munaslub 2025 di Jakarta di gendung KONI lt. 10.
Terkait munas PSTI tahun 2024, 28-29 Desember di Sukabumi, bahwa munas itu dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari KONI Pusat, kemudian PSTI selaku penanggung jawab dan pelaksana munas sesuai AD/RT telah melaksanakan Munas tersebut. Di munas itu, terpilih secara aklamasi Asnawi Abdul Rahman sebagai Ketum perode 2025-2029.
Dalam perjalananya ketum terpilih bersama formatur telah menyusun kepengurusan dan meminta SK kepada KONI Pusat, tetapi KONI pusat tidak mengeluarkan dengan alasan adanya Pengrov yang tidak datang dalam Munas Sukabumi mengajukan permohonan ke BAKI untuk dibatalkan hasil Munas. Berproses lah dan BAKI menerima permohonan. Dalam permohonan itu terjadi catat formil karena dalam Hukum Acara BAKI bahwa permohonan arbitrase itu harus melampirkan dengan seluruh alat bukti yang relevan dengan permohonannya. tetapi pada permohonan, yang diajukan oleh pemohon, dalam hal ini 13 pengrov, tidak semuanya diwakili ketua rata-rata sekretarisnya. Padahal, dalam ADRT psti, sekretaris itu hanya membantu pekerjaan atau kegiatan dari. Ketua dari 13 pengrov itu hanya sekum bertanda tangan memberikan kuasa kepada, ini yang lebih ngawur nih, kuasa hukumnya adalah ketua bidang hukum KONI Pusat.
