Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Benar, ada kejadian korban tertabrak KRL pagi tadi. Anggota masih di lokasi melakukan olah TKP,” ujarnya singkat.
Kawasan Kebayoran Lama–Palmerah dikenal sebagai jalur aktif KRL yang ramai setiap pagi hari. Jalur ini kerap dilalui warga yang beraktivitas di sekitar rel, terutama di titik-titik yang tidak memiliki palang pengaman resmi.
Data menunjukkan, kawasan ini termasuk dalam zona rawan kecelakaan karena banyaknya warga yang menyeberang jalur kereta tanpa memperhatikan sinyal dan peringatan.
Dalam kasus serupa yang pernah terjadi di lokasi ini, masinis telah membunyikan klakson peringatan (Semboyan 35), namun korban tetap tertabrak karena menyeberang secara tiba-tiba. Pihak KAI Commuter kembali mengingatkan masyarakat agar tidak berjalan atau menyeberang di area rel aktif karena melanggar Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Melalui keterangan tertulisnya, VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap keselamatan di jalur rel.
