2. Rumah di kawasan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
3. Rumah di Permata Regency, Jakarta
4. Perhiasan dan tas mewah
5. Rekening tabungan yang diblokir
Sandra Dewi mengajukan keberatan dengan dalih sebagai pihak ketiga yang beritikad baik, dan menyatakan seluruh aset tersebut diperoleh secara sah melalui penghasilan pribadi, kerja sama iklan atau endorsement, hadiah, serta perjanjian pisah harta sebelum menikah.
Ia menegaskan bahwa harta tersebut tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana korupsi yang menjerat suaminya.
Andi menambahkan, sidang keberatan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto itu telah memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat, 17 Oktober 2025. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Harvey Moeis, sehingga putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap berlaku.
Harvey juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
