Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat sempat menjatuhkan vonis lebih ringan yakni 6 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp210 miliar, sebelum diperberat oleh pengadilan banding.
Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Ia juga terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, Harvey dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Vinolla)
