Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sandra Dewi Ajukan Keberatan atas Penyitaan Aset Terkait Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Sandra Dewi Ajukan Keberatan atas Penyitaan Aset Terkait Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis
HeadlineHukum

Sandra Dewi Ajukan Keberatan atas Penyitaan Aset Terkait Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis

Bambang
Bambang Published 21 Oct 2025, 17:01
Share
3 Min Read
Sandra Dewi mengajukan permohonan keberatan terhadap penyitaan sejumlah aset miliknya. Foto: IG @sandradewi88
Sandra Dewi mengajukan permohonan keberatan terhadap penyitaan sejumlah aset miliknya. Foto: IG @sandradewi88
SHARE

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat sempat menjatuhkan vonis lebih ringan yakni 6 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp210 miliar, sebelum diperberat oleh pengadilan banding.

Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Ia juga terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, Harvey dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Vinolla)

Baca Juga

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
Tak Terima Divonis 20 Tahun Penjara, Harvey Moeis Ajukan Kasasi, Kejagung Respon Begini
Diduga Beri Perintah Harvey Moeis dan Helena Lim, Boyamin Minta Tokoh Penting Ini Segera Diusut Kejagung
Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara
Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ajukan Keberatan atas Penyitaan Aset, Harvey Moeis, Sandra Dewi, Terkait Kasus Korupsi Timah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Momen CEO Krista Exhibitions, Daud D. Salim, mendatangi salah satu tenan ALLPACK INDONESIA 2025 di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Selasa (21/10/2025). Foto: Ipol.id/ Vinolla Romadhona ALLPACK INDONESIA 2025 Hadirkan Inovasi Global untuk Masa Depan Industri Kemasan dan Manufaktur
Next Article Penemuan benda asing berupa plester bekas di dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibagikan kepada siswa sekolah dasar. Foto: Tangkap layar IG @sukabumiupdatecom Geger Temukan Plester Bekas di Makanan Program MBG Sukabumi

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?