“Karena dituduh seperti itu korban yang pada saat itu sedang berjongkok kemudian kaget dan menjawab mengatakan ‘apaan saya nggak ngapa-ngapain’,” ujar Samsono menirukan ucapan pengakuan tersangka AAS.
Mendengar korban menjawab dengan nada keras, AAS kesal hingga memukul kepala korban dan disambung ayunan senjata tajam karambit.
Senjata tajam itu kemudian diarahkan ke leher korban, lantaran AAS sudah memiliki niat ingin melukai dan menghabisi nyawa korban.
“Setelah tersangka mengayunkan senjatanya korban terkena terluka dengan memegangi lehernya bagian sebelah kiri sambil membungkuk dan berjalan keluar kontrakan. Sebelum jalan keluar itu keluar darah dan terjatuh di luar,” katanya.
Setelah melukai korban, AAS bergegas keluar dengan melangkahi tubuh korban yang jatuh terlungkup di depan rumah kontrakannya.
Kemudian tersangka kembali ke rumahnya dan menaruh karambit yang digunakan untuk melukai korban ke dalam lemari.
“Setelah itu, tersangka melihat lagi keluar dan sudah ada orang yang menolong. Korban terluka ditolong dibawa ke atas. Karena memang tempatnya adalah di pinggir sungai di jalur yang bawah,” ungkapnya.
