Melihat sudah banyak warga menolong korban, lantas tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor dan meninggalkan calon istrinya di rumah kontrakan tersebut.
Saat berupaya melarikan diri, tersangka dikejar oleh warga dan memilih berlari meninggalkan sepeda motornya begitu saja karena takut diamuk massa.
“Kami mendapatkan laporan itu langsung menyelidiki dan mengejar tersangka. Kurang dari enam jam kami berhasil tangkap pelaku di kawasan Manggarai, Tebet,” tegas Samsono.
Dalam kasusnya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3 terkait tindak pidana Penganiayaan Nerat hingga Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun.
Modus operandi tersangka emosi karena dibohongi oleh korban. Perkara soal membeli narkotika jenis sabu.
“Jadi pelaku dan korban sama-sama pengguna narkoba. Saat dicek (Tes urine) hasilnya positif. Untuk saksi 4 orang sudah dimintakan keterangan dan barang bukti karambit, pakaian korban dan pakaian digunakan tersangka kami amankan,” ujar Samsono. (Joesvicar Iqbal)
