Dia juga mempersoalkan proses hukum yang menjeratnya, mulai dari penggeledahan hingga penahanan, yang menurutnya tidak sesuai prosedur.
Setelah ditahan selama hampir delapan bulan sejak 25 Februari 2025, ia baru menjalani proses persidangan pada 13 Oktober 2025.
“Hampir delapan bulan saya mendekam, menunggu kepastian hukum,” katanya.
Dia juga mengeluhkan selama itu, nama baiknya telah dihancurkan, dan keluarganya harus menanggung stigma.
Kerry turut menyinggung tuduhan terhadap ayahnya, Riza Chalid yang sempat dikaitkan sebagai dalang dan pendana demo pada Agustus 2025 lalu.
“Ayah saya tidak mungkin melakukan hal tersebut,” ungkapnya.
Ia juga membantah tuduhan kabar bahwa ayahnya terlibat pada bisnis PT OTM.
“Namanya tidak tercatat dan tidak pernah terlibat di perusahaan,” ucapnya.
Dalam bagian lain suratnya, Kerry membantah dakwaan jaksa yang menuduhnya menyebabkan kerugian negara hingga Rp285 triliun.
Ia menegaskan bahwa usahanya hanya menyewakan tangki BBM kepada Pertamina dan tidak pernah menjual minyak atau mengoplos BBM.
