Dan selama periode kontrak itu, tangki BBM OTM dipakai secara maksimal dan memberikan manfaat kepada negara.
“Bagaimana bisa saya didakwa merugikan negara senilai kontrak sewa sedangkan tangki BBM saya dipakai dengan maksimal oleh Pertamina, bukan sebuah kontrak fiktif melainkan kontrak sah. Menurut berbagai dokumen resmi, yaitu BPKP dan KPK sama sekali tidak ditemukan pelanggaran dalam kerja sama ini yang melanggar hukum,” urainya.
Bahkan, ia menyebut mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan, tidak pernah tahu pemilik PT OTM, dan mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, Hanung Budya Huktyanta, membantah adanya intervensi dari Riza Chalid.
“Tapi framing tetap berjalan, opini tetap digoreng. Terminal Merak yang saya sewakan kepada Pertamina terbukti meningkatkan kapasitas stok BBM nasional, menekan biaya impor, menambah efisiensi distribusi. Ini manfaat nyata bukan korupsi,” katanya.
Di akhir suratnya, Kerry menyampaikan harapan agar pesannya sampai ke Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan tidak meminta perlakuan khusus, namun menuntut proses hukum yang fair.
