“Bisnis saya hanyalah menyewakan tangki penyimpanan BBM kepada Pertamina. Itu saja. Tuduhan kerugian negara Rp 285 triliun adalah fitnah keji,” katanya.
Angka kerugian negara Rp285 triliun tersebut, menurutnya, tidak memiliki dasar audit resmi maupun logika bisnis.
Ia justru mengklaim bahwa penyewaan terminal BBM yang dilakukannya dengan Pertamina sebenarnya membantu negara mengamankan cadangan energi, dengan manfaat mencapai Rp145 miliar per bulan, yang menurutnya terbukti di persidangan.
“Faktanya, kegiatan saya membantu negara menghemat dan memperkuat distribusi energi dengan manfaat hingga Rp145 miliar per bulan, terbukti di persidangan,” katanya.
Kerry juga menjelaskan fasilitas tangki BBM yang dimilikinya bukan warisan keluarga, tetapi dibeli menggunakan pinjaman bank yang hingga kini belum lunas.
“Sampai kini setelah lebih dari 10 tahun, pinjaman bank OTM pun belum lunas. Jika tangki BBM saya bermasalah, mengapa masih digunakan oleh Pertamina. Mengapa saya dikorbankan?” katanya.
Kerry juga mempertanyakan dakwaan kerugian negara senilai Rp2,9 triliun yang merupakan total nilai kontrak sewa terminal BBM selama 10 tahun.
