IPOL.ID- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat suara terkait tewasnya Alex Iskandar, 49, ayah tiri yang oleh polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh anak tidak berdosa, Alvaro Kiano Nugroho, 6 tahun.
Sebagai informasi bahwa Alex disebut tewas akibat dugaan bunuh diri di ruang konseling Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Minggu (23/11/2025) pagi.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan, pihaknya menerima informasi bahwa ada saksi dan rekaman CCTV yang memperkuat dugaan tersangka bunuh diri.
“Yang nggak kalah penting juga, orangtua sambungnya (Alex) diperiksa malam, paginya meninggal. Yang jadi pertanyaan kenapa kok bisa meninggal? Informasi yang kami dapat memang bunuh diri. Bunuh dirinya ada saksi, ada CCTV yang merekam proses itu ya, jadi bisa dilihat,” kata Anam kepada awak media di Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).
Meski demikian, Anam menilai bahwa keberadaan CCTV dan saksi tidak otomatis menutup kewajiban Polri untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap prosedur pengawasan tersangka (AI).
