Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto menerangkan, pelaku membunuh korban dengan cara dibekap.
“Pada saat korban dibawa, dalam kondisi menangis yang tidak berhenti, sehingga dibekap hingga meninggal dunia,” terang Kombes Bhudi.
Setelahnya, Alex membungkus jenazah korban menggunakan tas plastik berwarna hitam.
Jasad Alvaro lalu dibuang di Jembatan Cilalay, Tenjo, Kabupaten Bogor pada Minggu (9/3/2025) atau tiga hari setelah Alvaro dinyatakan hilang.
“Dari hasil pemeriksaan, (Alex) mengakui korban dijemput, sampai dengan dibekap, meninggal dunia, dan dibuang tanggal 9 Maret 2025,” kata Bhudi.
Jenazah Alvaro baru ditemukan pada Jumat (21/11/2025) setelah polisi melibatkan anjing pelacak. Saat ditemukan, jasad korban sudah menjadi kerangka.
Di hari yang sama, polisi juga menangkap Alex di kediamannya di wilayah Tangerang.
Setelahnya, pelaku dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa. Proses pemeriksaan berlangsung maraton hingga Minggu dini hari.
