Karena itu, menurut Sugeng, tewasnya pelaku ketika masih pengawasan polisi menimbulkan dua kemungkinan, yaitu adanya kelalaian pengawasan atau dugaan tindakan pihak lain.
“Memang si ayah tiri Alvaro ini bunuh diri, tetapi di bawah pengawasan polisi. Maka itu tetap ada suatu kelalaian dari polisi tidak bisa menjaga keselamatan dari ayahnya Alvaro untuk diminta pertanggung jawaban pidana,” ujar dia.
Sugeng menambahkan, ada potensi sanksi etik terhadap anggota polisi yang berkewajiban memastikan keselamatan pelaku.
“Ini sanksi disiplin. Tapi kalau karena tindakan dari aparat, ya aparatnya harus diperiksa. Selain kode etik, juga tindak pidana. Oleh karena itu penting sekali sebab kematian dari ayah tiri Alvaro ini melalui otopsi. Otopsinya menjelaskan seperti apa,” ucap Sugeng.
Alex Iskandar menculik Alvaro di Masjid Al-Muflihun yang lokasinya tak jauh dari tempat tinggal korban pada Kamis (6/3/2025).
Dia lalu membawa Alvaro ke kediamannya di wilayah Tangerang. Di lokasi inilah Alex menghabisi nyawa Alvaro.
