“Apapun itu, memang untuk pembelajaran melihat peristiwanya, dan untuk pembelajaran ke depannya, ya harus ada pemeriksaan oleh Propam kenapa itu bisa terjadi. Dan ada pemeriksaan oleh Irwasda dari syarat-syarat administrasinya kayak apa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anam menegaskan, pemeriksaan oleh Propam dan Irwasda menjadi penting untuk menjelaskan secara terang apakah standar operasional prosedur (SOP) telah dijalankan dengan benar.
“Jadi penting untuk membuat terangnya peristiwa dan mengecek bagaimana pengadministrasian sehingga kok terjadi bunuh diri tersebut,” tukas Anam.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menilai kematian Alex tidak boleh dianggap biasa karena terjadi saat pelaku berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, polisi memiliki kewajiban memberikan pengamanan maksimal kepada Alex. Terlebih Alex merupakan pelaku pembunuhan.
“Karena ayah tiri Alvaro itu menurut dugaan saya, dia ditangkap untuk meminta pertanggung jawaban, diminta keterangannya, maka seseorang yang berada di bawah kekuasaan polisi, itu harus diawasi. Diawasi karena apa? Satu, agar tidak melarikan diri. Kedua, kalau ada dugaan dia pelakunya, dia harus di dalam pengekangan fisik. Bisa di dalam tahanan, bisa diborgol,” kata Sugeng saat dihubungi wartawan, Rabu (26/11/2025).
