IPOL.ID – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menetapkan status darurat bencana selama 14 hari di wilayah Sumut setelah banjir, tanah longsor, dan gempa bumi melanda lebih dari 10 kabupaten/kota. Penetapan ini tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/836/KPTS/2025 yang berlaku mulai 27 November hingga 10 Desember 2025.
Bobby menyatakan status darurat diperlukan untuk mempercepat penanganan bencana di wilayah-wilayah terdampak, terutama daerah yang mengalami kerusakan infrastruktur hingga menimbulkan korban jiwa.
“Untuk penanganan yang dilakukan, berfokus pada pelayanan, pencarian, pertolongan dan evakuasi korban serta membuka akses jalan yang terputus akibat bencana,” ujar Bobby, Jumat (28/11/2025).
Bobby menjelaskan bahwa Pemprov Sumut telah berkoordinasi dengan BNPB untuk memperoleh bantuan dana siap pakai bagi kabupaten/kota terdampak. Selain itu, bantuan logistik juga telah mulai disalurkan ke sejumlah titik.
“Pemprov Sumut telah menyalurkan bantuan ke wilayah terdampak bencana. Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna kebutuhan bantuan dan dukungan penanganan bencana,” jelasnya.

