Perkembangan Persidangan di PTUN
Kasus dugaan plagiarisme tersebut saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 207/G/2025/PTUN.JKT. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 25 November 2025 pekan depan.
Gugatan diajukan oleh tiga dosen Unima: Arie Frits Kawulur, Dr Noldy Pelenkahu, dan Anatje Lihiang, melalui kuasa hukum Cyprus A. Tatali, SH, MH dan Royke Bagalatu, SH.
Sementara itu, pihak tergugat—Rektor Unima Joseph Philip Kambey—didampingi kuasa hukum Franklin Montolalu, SH.
Para penggugat meminta PTUN membatalkan pengangkatan Joseph Kambey sebagai rektor.
Rommy Rumengan, yang dihadirkan sebagai saksi fakta, memperkuat materi gugatan. Ia menyatakan telah mengumpulkan dan menyerahkan data dugaan plagiarisme kepada Kemendikti dan Komisi X DPR RI sejak Januari 2025.
“Data yang saya dapat, sudah saya kirim lewat WhatsApp ke Irjen Dikti, Chatarina Girsang,” ujar Rommy.
Ia juga menyebut Komisi X DPR RI kala itu meminta Kementerian Dikti menghentikan proses pemilihan rektor Unima.
