Lebih lanjut, Indra mengungkapkan, selama hampir enam bulan kasus ini dilaporkan, tidak ada punishment yang sesuai dengan kaidah hukum berlaku atau sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Undang-Undang yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kemarin, dua hari lalu, berturut-turut kita mediasi dengan manajemen. Tetapi, apa yang kami tuntut itu tidak ada yang disepakatin. Bahkan pihak manajemen juga tidak berani untuk mengambil sikap tegas kepada terduga oknum terlibat kasus,” tegasnya.
Indra menambahkan, dirinya mendapat kabar terbaru bahwa terduga oknum atasan terlibat kasus itu hanya diberikan Surat Peringatan (SP) 2 saja.
Persoalan ini meluapkan kekecewaan dari para pekerja di perusahaan mereka bekerja, karena tidak sesuai harapan yaitu untuk dapat melakukan pemecatan terhadap oknum atasan tersebut.
Sehingga, Rabu hari ini para pekerja menggelar aksi untuk mempertanyakan kembali keseriusan pihak manajemen mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya.
“Peristiwanya terjadi di lingkungan tempat kerja. Jadi ada dua kejadian yang berbeda. Yang satu ada di bidang layanan Transcare, yang satu lagi ada di bidang layanan wisata di Balai Kota DKI. Persis di depan halte Balai Kota,” beber Indra.
