Dia katakan kembali, dugaan kasus pelecehan yang dilakukan oleh terduga oknum atasan tersebut memukul bokong korban sebanyak dua kali.
Tak hanya itu, pelaku juga menoyor kepala bawahannya dan satu pelaku lainnya sempat menarik bra korban serta mengajak check-in di hotel.
“Terkuak, satu pelaku ini ternyata banyak jadi korbannya, tapi yang kami ambil adalah anggota kami. Kurang lebih yang satu pelaku lagi ini, anggota kami ada dua. Dari satu pelaku yang berbeda,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Departemen Humas & CSR Transjakarta, Ayu Wardhani menerangkan, pihaknya menghargai hak para karyawan untuk menyampaikan aspirasi di muka umum.
Pihak Manajemen diakuinya, telah memberikan dispensasi bagi karyawan yang hari ini turun untuk menyuarakan pendapatnya di kantor pusat.
“Perlu diketahui, di Transjakarta ada tujuh (7) serikat pekerja. Bulan Desember nanti, kami akan memulai perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) terbaru, yang merupakan sarana resmi dan efektif untuk menyampaikan dan membahas seluruh aspirasi secara konstruktif,” tutup Ayu. (Joesvicar Iqbal)
