Ia juga akan segera berkoordinasi dengan pengacara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Roy Suryo juga mengatakan bahwa saat konferensi pers Polda Metro Jaya berlangsung, tidak ada perintah penahanan yang disampaikan untuk dirinya.
“Ini bukan soal kecewa, ini soal ilmiah atau tidak, kriminalisasi atau tidak, adil atau tidak. Itu saja ya. Jadi saya tetap tegar, teman-teman yang lain, Bang Rismon Sianipar dan dr Thifa yang secluster dengan saya, kemudian dengan lima yang cluster lainnya, saya harapkan juga tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita, perjuangan seluruh bangsa Indonesia, seluruh masyarakat melawan kezaliman dan kriminalisasi,” katanya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster.
Klaster pertama yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP (penghasutan) serta pasal-pasal UU ITE.
Sementara Klaster kedua yaitu RS, RHS, dan TT dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. (far)
