Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Manulife untuk Perluas Perlindungan Pekerja Rentan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Manulife untuk Perluas Perlindungan Pekerja Rentan
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Manulife untuk Perluas Perlindungan Pekerja Rentan

Iqbal
Iqbal Published 08 Dec 2025, 16:43
Share
4 Min Read
MANUL
SHARE

“Kami salut karena manajemen Manulife berkomitmen memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dengan mendukung program Sertakan,” kata Iksarudin.

Ia menjelaskan pekerja penerima upah wajib terdaftar pada empat program inti: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Dengan kepesertaan lengkap ini, pekerja otomatis memperoleh perlindungan tambahan berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tanpa membayar iuran tambahan.

“Seluruh manfaat tersebut hanya optimal bila perusahaan membayar iuran tepat waktu,” tegas Iksarudin.
Menurutnya, iuran idealnya dibayarkan dalam bulan berjalan, meski regulasi masih memperbolehkan pembayaran hingga tanggal 15 di bulan berikutnya. Pembayaran tepat bulan, lanjutnya, berdampak langsung pada pengembangan saldo JHT.

“Jika iuran dibayarkan pada bulan yang sama, proses perhitungan lebih cepat sehingga hasil pengembangan JHT lebih optimal,” jelas Iksarudin. Selain itu, pembayaran cepat mempercepat keaktifan perlindungan JKK dan JKM, terutama bagi peserta baru.

Baca Juga

SIMAK: Suasana sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan Patra Niaga, di Jakarta. (foto BPJS Ketenagakerjaan)
BPJS Ketenagakerjaan Ceger Pastikan Perlindungan Pekerja dan Peserta Magang di Pertamina Patra Niaga
Pemerintah Ringankan Iuran JKK dan JKM untuk Pekerja BPU
Rumah Wakaf Indonesia Dukung Program Sertakan, Lindungi Ratusan Pekerja Rentan
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: IPL BPJS Ketenagakerjaan, manulife, pekerja rentan, Perlindungan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan Dipanggil KPK, Sekjen Kemnaker Siap-siap Dicecar Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Next Article Pelatihan daring yang diikuti lebih dari 200 mahasiswa, membahas topik mulai dari pengenalan AI, etika teknologi, hingga implementasi AI di industri. Foto: Telkom Indonesia Telkom Indonesia dan Universitas Negeri Padang Resmikan Digistar Club, Cetak Talenta AI Unggul di Sumbar

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Keagenan, BRILink Agen Siap Panen Hadiah Emas Lewat Program Spesial
02 May 2026, 23:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?