“Kami salut karena manajemen Manulife berkomitmen memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dengan mendukung program Sertakan,” kata Iksarudin.
Ia menjelaskan pekerja penerima upah wajib terdaftar pada empat program inti: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Dengan kepesertaan lengkap ini, pekerja otomatis memperoleh perlindungan tambahan berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tanpa membayar iuran tambahan.
“Seluruh manfaat tersebut hanya optimal bila perusahaan membayar iuran tepat waktu,” tegas Iksarudin.
Menurutnya, iuran idealnya dibayarkan dalam bulan berjalan, meski regulasi masih memperbolehkan pembayaran hingga tanggal 15 di bulan berikutnya. Pembayaran tepat bulan, lanjutnya, berdampak langsung pada pengembangan saldo JHT.
“Jika iuran dibayarkan pada bulan yang sama, proses perhitungan lebih cepat sehingga hasil pengembangan JHT lebih optimal,” jelas Iksarudin. Selain itu, pembayaran cepat mempercepat keaktifan perlindungan JKK dan JKM, terutama bagi peserta baru.
