Selain itu, program Sertakan terus digaungkan untuk melindungi pekerja rentan, pekerja informal atau BPU. Iksarudin menjelaskan iuran terjangkau sebesar Rp16.800 per bulan sudah mencakup perlindungan kecelakaan kerja, kematian, dan jaminan hari tua.
“Perusahaan dapat membantu pekerja informal dengan mendaftarkan atau membayarkan iurannya. Pendaftaran sangat mudah, bisa melalui JMO atau petugas kami,” kata Iksarudin.
Ia juga mengingatkan peserta untuk rutin memeriksa dan memperbarui data pribadi melalui JMO atau HR perusahaan guna mencegah hambatan dalam klaim.
“Cek data secara berkala, minimal setiap bulan. Jangan sampai hak peserta tertunda hanya karena data tidak diperbarui,” ujar Iksarudin.
Aplikasi JMO tersedia di App Store dan Play Store, menyediakan layanan mulai dari pendaftaran, pelaporan, pengaduan, hingga pencairan JHT daring termasuk akses program Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Melalui optimalisasi pembayaran iuran, pemanfaatan JMO, dan penguatan program Sertakan, BPJS Ketenagakerjaan berharap perlindungan pekerja semakin luas dan manfaat JHT berkembang maksimal. (msb/dani)
