Iksarudin menambahkan banyak peserta nonaktif mengajukan klaim JHT pada awal bulan setelah berhenti bekerja atau terkena PHK. Karena itu, kepesertaan yang aktif dan iuran yang tercatat tepat waktu membuat proses klaim lebih lancar.
“Pembayaran tepat bulan itu sederhana, tetapi sangat krusial. Iuran Januari dibayar Januari, bukan Februari,” tegas Iksarudin.
Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong peserta untuk memaksimalkan layanan digital lewat aplikasi JMO. Menurut Iksarudin, masih banyak peserta yang belum mengetahui fitur lengkap aplikasi tersebut, termasuk pengecekan saldo, riwayat iuran, hingga pencairan JHT secara digital.
“Kesadaran peserta terhadap kemudahan fitur JMO masih rendah, terutama klaim JHT dengan saldo di bawah Rp15 juta,” ungkap Iksarudin.
Sejak Mei 2025, batas maksimal klaim JHT digital melalui JMO telah dinaikkan dari Rp10 juta menjadi Rp15 juta. Aplikasi itu juga menyediakan fitur pembaruan data, akses kartu digital, pelacakan klaim, dan simulasi saldo.
“Banyak peserta yang baru sadar pentingnya aktivasi setelah resign. Dengan aktivasi, peserta bisa memvalidasi data secara mandiri,” sebut Iksarudin.
