Pemohon II, Isman Rahmani Yusron mengatakan dirinya memperoleh gaji pokok Rp 2.567.252 per bulan sebagai pengajar di salah satu perguruan tinggi di Bandung.
Menurutnya upah tersebut tidak jauh beda dengan upah minimum provinsi Jawa Barat pada 2025 yaitu Rp 2.191.238 dan berada di bawah upah minimum Kota Bandung pada 2025 yakni Rp 4.209.309.
Dia mengatakan per Oktober 2025, total penghasilan bersih yang ia dapat sebesar Rp 2.805.269 yang mencakup gaji pokok dan sejumlah tunjangan.
Kemudian, Pemohon III Riski Alita Istiqomah mengungkap gajinya di bawah upah minimum kampusnya mengajar. Ia mendapat gaji pokok Rp 1,5 juta ditambah uang makan Rp 20 ribu per hari hadir, serta tunjangan peningkatan kinerja Rp 500 ribu.
Para pemohon juga mengatakan sejumlah kampus swasta memberikan gaji dosen di bawah upah minimum regional (UMR).
Gugatan SPK ini tentunya mengundang berbagai komentar dari berbagai pihak. Kabid Litbang Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Feriansyah mendukung upaya para dosen dan guru yang mengajukan gugatan ke MK. “Kita apresiasi dan kita dukung,” ujar Feri.

