IPOL.ID- Sejumlah dosen, guru dan Serikat Pekerja Kampus (SPK) secara resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat Mereka menggugat Undang Undang Nomor 14 tahun 2025 tentang Guru dan Dosen.
Serikat Pekerja Kampus diwakili oleh Rizma Afian Azhiim (Pemohon I), Isman Rahmani Yusron (Pemohon II), dan Riski Alita Istiqomah (Pemohon III).
Para pemohon mengajukan gugatan atas pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Mereka meminta supaya gaji pokok dosen setara dengan upah minimum regional (UMR).
Gugatan itu diterima MK dan terregistrasi dengan nomor 272/PUU-XXIII/2025.
Salah satu pemohon, Rizma Afian menjelaskan alasan Serikat Pekerja Kampus mengajukan gugatan ini ke MK. Kata dia, di pasal 52 sendiri parameter upah layak disebutnya adalah menggunakan kebutuhan hidup minimum.
“Jadi kebutuhan hidup minimum itu sudah nggak ada sejak tahun 2005 dan kemudian beralih jadi kebutuhan hidup layak,” ungkap Rizma, Jumat (26/12/2025).
Alasan berikutnya, para pemohon menilai masih banyak dosen digaji di bawah UMR wilayah kampus mereka.
