Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diapresiasi Tuntut Gaji Pokok Setara UMR, Dosen, Guru Dan Serikat Pekerja Kampus Ajukan Gugatan Ke MK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Diapresiasi Tuntut Gaji Pokok Setara UMR, Dosen, Guru Dan Serikat Pekerja Kampus Ajukan Gugatan Ke MK
HeadlineNews

Diapresiasi Tuntut Gaji Pokok Setara UMR, Dosen, Guru Dan Serikat Pekerja Kampus Ajukan Gugatan Ke MK

Bambang
Bambang Published 28 Dec 2025, 09:08
Share
5 Min Read
Gedung MK yang berada di kawasan Jakarta Pusat.(foto istimewa)
Gedung MK yang berada di kawasan Jakarta Pusat.(foto istimewa)
SHARE

IPOL.ID- Sejumlah dosen, guru dan Serikat Pekerja Kampus (SPK) secara resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat Mereka menggugat Undang Undang Nomor 14 tahun 2025 tentang Guru dan Dosen.

Serikat Pekerja Kampus diwakili oleh Rizma Afian Azhiim (Pemohon I), Isman Rahmani Yusron (Pemohon II), dan Riski Alita Istiqomah (Pemohon III).

Para pemohon mengajukan gugatan atas pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Mereka meminta supaya gaji pokok dosen setara dengan upah minimum regional (UMR).

Baca Juga

IMG 20260417 WA0031
Saling Lapor di Kasus Universitas Budi Luhur, Dosen vs Mahasiswi Berujung Polisi
Viral Mahasiswa Untirta Kepergok Intip Dosen di Toilet, Kini Diproses Polisi
Dosen Ludahi Kasir Swalayan di Makassar Dipecat, UIM: Langgar Etika dan Nilai Kemanusiaan

Gugatan itu diterima MK dan terregistrasi dengan nomor 272/PUU-XXIII/2025.

Salah satu pemohon, Rizma Afian menjelaskan alasan Serikat Pekerja Kampus mengajukan gugatan ini ke MK. Kata dia, di pasal 52 sendiri parameter upah layak disebutnya adalah menggunakan kebutuhan hidup minimum.

“Jadi kebutuhan hidup minimum itu sudah nggak ada sejak tahun 2005 dan kemudian beralih jadi kebutuhan hidup layak,” ungkap Rizma, Jumat (26/12/2025).

Alasan berikutnya, para pemohon menilai masih banyak dosen digaji di bawah UMR wilayah kampus mereka.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ajukan Gugatan Ke MK, Diapresiasi, dosen, Guru Dan Serikat Pekerja Kampus, Setara UMR, Tuntut Gaji Pokok
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PSPS Vs Persikad Hajar PSPS, “Serigala Margonda” Persikad Depok Pepet Persiraja Aceh di Klasemen Liga 2
Next Article CEO Danantara Rosan Roeslani saat lapor kepada Presiden Prabowo ke Jln Kertanegara. Foto : Ist Rosan Roeslani Lapor Presiden Perkembangan Proyek Danantara

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi demo aksi ojol. Foto: IG @keluhkesahojol.id
News

Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel

Tekno/Science
VIDA Ingatkan Risiko Penipuan Digital Kian Canggih, Berikut Tips Berkurban Aman dan Nyaman
21 May 2026, 19:20
HeadlineHukum
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
21 May 2026, 15:08
Telkom
Telkom Perkuat Fondasi Kemandirian Digital Bangsa Melalui Indonesia Tech Sovereignty Forum 2026
21 May 2026, 15:46
Jakarta Raya
Sampah Mangkrak di Perkampungan Warga, Yuke Minta Pemprov Ambil Tindakan Cepat
21 May 2026, 13:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?