Sementara, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan gugatan para dosen ke MK ini akan menjadi bahan masukan bagi Komisi X DPR dalam menyempurnakan UU Sisdiknas.
Khususnya terkait dengan kesejahteraan dosen dan guru,” kata dia.
Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara Feriansyah terkait gugatan dosen dan guru ke MK
Yang pertama, kita apresiasi dan mendukung upaya dari teman-teman dosen, guru dan Serikat Pekerja Kampus (SPK) untuk mengajukan gugatan ke MK terkait mekanisme dan sistem penggajian guru dan dosen.
Sistem gaji guru maupun dosen itu seharusnya benar-benar dilakukan dengan tata cara dan mekanisme peraturan perundangan yang jelas, sehingga tidak ada multitafsir terhadap materi undang undang.
Saat ini, soal sistem penggajian dosen dan guru bisa ditafsirkan macam-macam, apalagi ada klausul kesepakatan bersama, itu kan hal yang sebenarnya bisa dimaknai berbeda.
Dalam gugatannya, para guru dan dosen juga minta gaji UMR atau setara dengan PNS?
Kita sepakat bahwa kebutuhan dosen itu harus disetarakan dengan pijakan gaji pokoknya PNS atau ASN yang ada mekanismenya, ada peraturan menteri keuangannya, sehingga itu yang menjadi pijakan bagi semua lembaga.

