Rektor UWKS Nugrahini Susantinah Wisnujati mengatakan, sanksi dijatuhkan berdasarkan hasil rapat rektorat serta rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa, demi menjaga integritas institusi.
“Berdasarkan rapat Rektorat Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dengan memperhatikan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa dan demi menjaga integritas institusi serta nilai-nilai kebangsaan yang kami junjung tinggi,” ujar Nugrahini.
Ia menegaskan bahwa kampus secara resmi menjatuhkan sanksi drop out terhadap Resbob.
“Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya memutuskan menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan NPM 24520017 berupa pencabutan status sebagai mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atau DO berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 324 Tahun 2025 sejak 14 Desember 2025,” jelasnya, dikutip @uwksmediacenter.
Lebih lanjut, Nugrahini mengaku prihatin atas kasus yang menjerat mahasiswanya tersebut. Ia menegaskan bahwa UWKS mengecam keras segala bentuk ucapan maupun tindakan yang mengandung unsur diskriminasi, pelecehan, dan SARA.
