Apalagi sudah ada perintah dari Presiden Prabowo kepada para aparat penegak hukum agar tidak melakukan kriminalisasi kepada sesuatu yang tidak ada, sebagaimana disampaikan pada sebuah kesempatan di Kejaksaan Agung 20 Oktober lalu.
“Artinya yang benar katakan yang benar dan yang salah katakan yang salah. Tegakkan keadilan tanpa ada pretensi politik apapun,” tegas Jerry.
Sebagai informasi, proses persidangan sudah berjalan hingga sidang ke tujuh. Sidang kasus korupsi Pertamina ini telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya, menghadirkan dua saksi kunci, yakni Aditya Redho Ichsanoputra dari Bank Mandiri dan Direktur PT JMN, Ario Wicaksono.
Keduanya memberikan penjelasan mengenai proses pengajuan kredit yang dilakukan PT JMN, perusahaan yang dimiliki Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak dari pengusaha Riza Chalid.
Dalam kesaksiannya, Aditya Redho menegaskan, fasilitas pembiayaan itu diputuskan sepenuhnya berdasarkan analisa internal. Penilaian dilakukan melalui mekanisme standar, mulai dari profil perusahaan, rekam jejak grup usaha, kapasitas bisnis, struktur jaminan, hingga proyeksi arus kas.
