Dan Dia menyatakan tidak ada pengaruh atau campur tangan dari pihak Pertamina maupun PIS, termasuk terdakwa Yoki.
Menurutnya, pertemuan dengan PIS hanya untuk memperoleh informasi kebutuhan pasar dan spesifikasi kapal. Dia juga menegaskan Bank Mandiri memahami mekanisme tender di PIS yang harus melalui proses lelang, sehingga tidak menjadikan pernyataan siapa pun sebagai dasar persetujuan kredit.
Keyakinan bank terhadap kelayakan JMN, muncul dari hasil analisa komprehensif yang mencakup rekam jejak grup usaha, kemampuan finansial pemegang saham, serta kekuatan jaminan.
Ario juga memastikan pengajuan kredit dilakukan sesuai ketentuan tanpa upaya mencari dukungan pihak luar. Dia menyebut pembiayaan kapal diperoleh jauh sebelum JMN mendapatkan kontrak penyewaan dari PIS. Keterangannya menguatkan bahwa proses kredit merupakan keputusan independen Bank Mandiri yang melalui tahapan analisa dan verifikasi berlapis sebelum disetujui oleh Komite Kredit.
Jaksa mendakwa Kerry melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Joesvicar Iqbal)
