“Kami telah mengirimkan sampel DNA postmortem korban serta sampel DNA antemortem dari saudara Arumi Indah Kusumastuti ke birolet DNA plus 12 Polri pada hari yang sama tanggal 24 November 2005. Bhayangkara juga telah melakukan pemeriksaan dan melakukan estimasi usia korban berdasarkan tulang rahang dan tanaman gigi pada di TKP,” jelasnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan DNA dan gigi dapat disimpulkan bahwa kerangka dengan nomor register 0062/11 Romawi 2025 ML adalah Alvaro Kiano Nugroho anak biologis dari Arum Indah Kusumastuti,” tambahnya.
Sementara, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly bersama jajaran masih terus menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam kasus kematian anak Alvaro Kiano Nugroho.
Meski tersangka pembunuhan tidak lain adalah ayah tirinya bernama Alex Iskandar, 49, telah meninggal dunia lantaran diduga nekat gantung diri di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Kombes Nicolas menegaskan, status kasus ini di dalam pasal 77 KUHP dan pasal 192 ayat 2 KUHAP dinyatakan bahwa penyidik dapat menghentikan penyidikan kasus. Ada tiga kriteria, pertama adalah tiga atau cukup bukti. Kedua, bukan merupakan tindak pidana. Ketiga, dihentikan demi hukum.
