“Nah kasus ini kalau kita lihat sendiri seharusnya kita hentikan demi hukum karena salah satu demi hukum itu adalah tersangka meninggal dunia tapi sampai saat ini Polres menyatakan belum melakukan penghentian penyidikan. Kenapa demikian? Karena kami harus melakukan upaya-upaya maksimal dulu mengungkap keterlibatan pihak lain,” tegas Kombes Nicolas pada awak media, Kamis.
Selanjutnya, kepolisian menyerahkan jenazah anak Alvaro kepada pihak keluarga, dalam hal ini Ibu kandung, nenek dan kakek Alvaro. Air mata ketiganya pun tak terbendung saat menerima jenazah anak tidak berdosa itu.
Prosesi penyerahan jenazah Alvaro berlangsung di halaman gedung Forensik RS Polri Kramat Jati, Kamis siang.
Jenazah diserahterimakan langsung oleh Karumkit Polri, Brigjen Prima Heru bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas kepada anggota keluarga korban.
Rencananya jenazah anak Alvaro akan dimakamkan di TPU di kawasan Pesanggrahan.
Sebelumnya diberitakan, kuat diduga kerangka manusia jenazah bocah berusia 6 tahun yakni Alvaro Kiano Nugroho tengah ditemukan petugas. Saat ini kerangka jenazah sudah dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur dan tengah menjalani proses identifikasi, Senin (24/11/2025).
